Inspektorat Kab. Sekadau

Inspektur Pembantu Wilayah I

Inspektur Pembantu adalah unsur pembantu yang langsung berada di bawah Inspektur, yang dipimpin oleh Pejabat Inspektur Pembantu Wilayah yang bertanggung jawab langsung kepada Inspektur serta diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

Inspektur Pembantu melaksanakan sebagian tugas Inspektorat terhadap pengawasan pelaksanaan urusan pemerintah dan kasus pengaduan dengan membawahi masing-masing wilayah kerjanya.

Inspektur Pembantu mempunyai fungsi ;

  1. pengusulan program pengawasan di wilayah;
  2. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;
  3. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
  4. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

Inspektur pembantu pada Inspektorat Kabupaten terdiri atas 3(tiga) yaitu Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II dan Inspektur Pembantu Wilayah III. Inspektur Pembantu Wilayah membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada unit kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten.