Pengumpulan data pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan melalui kegiatan pemetaan, monitoring, reviu, dan evaluasi. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efisien, efektif, dan berkesinambungan.
Berikut ini adalah beberapa kegiatan yang dilakukan dalam pengumpulan data pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan:
Pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan oleh beberapa pihak, di antaranya: Inspektorat Provinsi, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).