Inspektorat Kab. Sekadau

Pengumpulan Data pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah

Pengumpulan Data pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah

Nofyan Layanan
16 Januari 2025
123

Pengumpulan data pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan melalui kegiatan pemetaan, monitoring, reviu, dan evaluasi. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efisien, efektif, dan berkesinambungan. 

Berikut ini adalah beberapa kegiatan yang dilakukan dalam pengumpulan data pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan: 

  • Diagnostic assesment: Kegiatan pemetaan untuk mendalami proses bisnis dan mengidentifikasi isu-isu terkini.
  • Reviu: Kegiatan untuk meninjau kembali penyelenggaraan urusan pemerintahan.
  • Monitoring: Kegiatan untuk memantau penyelenggaraan urusan pemerintahan.
  • Evaluasi: Kegiatan untuk mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan oleh beberapa pihak, di antaranya: Inspektorat Provinsi, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Bagikan Postingan