Inspektorat Kab. Sekadau

Reviu APIP

Reviu APIP

Nofyan Layanan
16 Januari 2025
1354

Reviu APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) adalah proses penelaahan ulang dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran daerah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang berlaku. Tujuan utama dari reviu ini adalah untuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah1.

Proses reviu ini melibatkan beberapa tahapan, seperti:

  1. Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD): Pengujian kesesuaian rancangan akhir RKPD dengan Peraturan Daerah RPJMD/Peraturan Kepala Daerah.
  2. Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD): Pengujian kesesuaian rancangan akhir Renja PD dengan rancangan akhir RKPD.
  3. Rancangan Kebijakan Umum Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS): Pengujian kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan BAB IV dan BAB V dalam Perkada RKPD.

Dengan adanya reviu ini, diharapkan semua dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan pemerintah.

Bagikan Postingan