Reviu APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) adalah proses penelaahan ulang dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran daerah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang berlaku. Tujuan utama dari reviu ini adalah untuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah1.
Proses reviu ini melibatkan beberapa tahapan, seperti:
Dengan adanya reviu ini, diharapkan semua dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan pemerintah.