Berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau, bahwa Inspektorat Kabupaten Sekadau adalah unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah yang di pimpin oleh seorang Inspektur, berkedudukan di bawah dan bertangung jawab kepada Bupati dan secara Tekhnis Administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah serta di angkat dan di berhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.