Inspektorat Kab. Sekadau

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Super Admin, M.I.T Profil
29 Agustus 2024
101

Tugas pokok Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau adalah  : Mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

          Dalam menyelengarakan tugas Inspektorat Kabupaten Sekadau mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagikan Postingan