Inspektorat Kab. Sekadau

Sekretaris

Sekretaris adalah unsur staf yang langsung berada di bawah inspektur. Sekretariat Inspektorat di pimpin oleh Sekretaris yang betangung jawab kepada Inspektur serta di angkat dan di berhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri yang memenuhi syarat.

Sekretariat Inspektorat mempuyai tugas :

  1. Penyiapan bahan koordinasi pengawasan
  2. Memberikan pelayanaan administratif dan fungsional kepada sesama unsur di lingkungan Inspektorat Kabupaten Sekadau.

Sekretaris Inspektorat mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan
  2. Penghimpunaan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan Laporan Hasil Pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah.
  3. Penyusunan, penginventarisasian, pengkoordinasian, data  dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan.
  4. Pelaksanaan urusan kepegawaian dan keuangan.
  5. Penyelengaraan urusan umum, meliputi urusan rumah tangga Inspektorat, perlengkapan surat menyurat dan kearsipan, pengandaan, perjalanan dinas serta protokoler.
  6. Penyelengaraan tugas lain yang di berikan oleh inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris membawahi 2 (dua) Subagian yaitu : Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang; dan Sub Bagian Aparatur, Evaluasi dan Pelaporan.