Subbagian Aparatur, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat meliputi penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga serta protokoler, penyiapan bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai dan menyimpan laporan hasil pengawasan aparat fungsionaldan melakukan administrasi pengaduan masyarakat serta menyusun laporan kegiatan pengawasan, dan melakukan urusan kepegawaian.