Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Barang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat meliputi penyiapan bahan penyusunan dan pengendalian rencana, program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan, pengelolaan urusan keuangan dan barang.