Berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau, bahwa Inspektorat Kabupaten Sekadau adalah unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah yang di pimpin oleh seorang Inspektur, berkedudukan di bawah dan bertangung jawab kepada Bupati dan secara Tekhnis Administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah serta di angkat dan di berhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Tugas pokok Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau adalah : Mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Dalam menyelengarakan tugas Inspektorat Kabupaten Sekadau mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sesuai Susunan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau terdiri dari :Inspektur, Sekretaris Inspektorat yang membawahi 2 (dua) Sub Bagian, 4 (Empat) Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah serta jabatan fungsional.
Gambar Struktur Organisasi :