Inspektorat Kabupaten Sekadau sebagai salah satu unsur Pemerintah Kabupaten Sekadau mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, merumuskan sasaran, mengarahkan, membina, mengendalikan, mengevaluasi penyelenggaraan urusan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Sekadau, berdasarkan kebijakan Bupati dan atau Sekretaris Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sekadau, bahwa Inspektorat Kabupaten Sekadau adalah unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah yang di pimpin oleh seorang Inspektur, berkedudukan di bawah dan bertangung jawab kepada Bupati dan secara Tekhnis Administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah serta di angkat dan di berhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Tugas pokok Inspektorat Kabupaten Sekadau adalah : Mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Dalam menyelengarakan tugas Inspektorat Kabupaten Sekadau mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Kabupaten Sekadau; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sesuai Susunan Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten Sekadau terdiri dari :Inspektur, Sekretaris Inspektorat yang membawahi 2 (dua) Sub Bagian, 3 (tiga) Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah serta jabatan fungsional.